Paling lama 1 (satu) hari kerja sejak berkas
permohonan diterima lengkap
Tidak dipungut biaya
Salinan NPWP yang dilegalisasi
Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui:
a. Telepon : 1500200
b. Faksimile: (021) 5251245
c. Email : pengaduan@pajak.go.id
d. Twitter : @kring_pajak
e. Website : pengaduan.pajak.go.id
f. Chat pajak : www.pajak.go.id
Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store