a. Pelayanan rawat luka : 15 - 30 Menit
b. Pelayanan bedah minor : 15 - 30 Menit
c. Pelayanan gawat darurat terbatas : 15 - 30 Menit
a. Pasien tanpa Jaminan Kesehatan Nasional dikenakan tarif sesuai Peraturan Bupati Sleman yang berlaku
b. Pasien yang mempunyai Jaminan Kesehatan dengan Faskes Puskesmas Cangkringan tidak dikenai biaya dan diberlakukan Peraturan Menteri Kesehatan RI No 3 tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan
a. Pelayanan rawat luka b. Pelayanan bedah minor c. Pelayanan gawat darurat terbatas
b) Whatsapp : 085174104938
c) Telepon : (0274)2860007
d) Media sosial (instagram dan fecebook : Puskesmas Cangkringan)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store