Pelayanan RUANG TINDAKAN / GAWAT DARURAT

  1. a. Mendaftar di bagian pendaftaran

  1. a. Pasien yang sudah mendaftar di bagian pendaftaran menunggu diruang tunggu untuk selanjutnya menunggu panggilan dari ruang pemeriksaan umum
  2. b. Pasien dilakukan anamnesa dan pemeriksaan vitalsign oleh perawat
  3. c. Pasien dilakukan pemeriksaan oleh dokter umum sesuai dengan keluhan
  4. d. Pasien yang memerlukan tindakan medis dipersilahkan menuju ruang tindakan
  5. e. Dokter memberikan rujukan internal/eksternal sesuai kondisi pasien
  6. f. Pasien yang mendapat resep dokter dipersilahkan mengambil obat di ruang farmasi

a.      Pelayanan rawat luka                    :    15 - 30 Menit

b.      Pelayanan bedah minor                :    15 - 30 Menit

c.      Pelayanan gawat darurat terbatas :    15 - 30 Menit


a.       Pasien tanpa Jaminan Kesehatan Nasional dikenakan tarif sesuai Peraturan Bupati Sleman yang berlaku

b.       Pasien yang mempunyai Jaminan Kesehatan dengan Faskes Puskesmas Cangkringan tidak dikenai biaya dan diberlakukan Peraturan Menteri Kesehatan RI No 3 tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan


a. Pelayanan rawat luka b. Pelayanan bedah minor c. Pelayanan gawat darurat terbatas

a)       Kotak saran

b)      Whatsapp : 085174104938

c)       Telepon : (0274)2860007

d)      Media sosial (instagram dan fecebook : Puskesmas Cangkringan)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan RUANG TINDAKAN / GAWAT DARURAT "

Pelaksana

Marji

Kasir