Permohonan Surat Keterangan Non PKP

  1. Surat Permohonan Keterangan Non PKP ditandatangani wajib pajak/Direktur dan berstempel (jika badan usaha)
  2. Fotokopi KTP dan NPWP Pengurus atau Wajib Pajak
  3. Fotokopi NPWP Badan (bagi Badan Usaha)

  1. Wajib Pajak mendatangi langsung KPP Pratama Denpasar Barat dan sebelumnya telah mengambil nomor antrean melalui situs kunjung.pajak.go.id.
  2. Wajib Pajak menuju loket pengarah layanan untuk menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan
  3. Wajib Pajak diberikan nomor antrean
  4. Wajib Pajak menuju loket yang telah ditentukan
  5. Wajib Pajak menyerahkan berkas permohonan surat keterangan non PKP
  6. Petugas TPT menerima berkas dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan
  7. Petugas TPT menerbitkan Bukti Penerimaan Surat
  8. Dalam hal berkas permohonan dinyatakan lengkap dan benar, petugas akan menerbitkan Surat Keterangan Non PKP
  9. Wajib pajak mengambil langsung surat keterangan non PKP ke loket TPT
  10. Proses selesai

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Non PKP


Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui:

c.   Email : pengaduan@pajak.go.id

f.    Chat pajak : www.pajak.go.id

lainnya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Surat Keterangan Non PKP"