Permohonan Kirim Ulang Password

  1. Surat Permohonan Cetak Ulang Kode Aktivasi
  2. Fotokopi KTP dan NPWP Pengurus atau Wajib Pajak
  3. Layanan ini diberikan bagi Wajib Pajak berstatus PKP namun lupa password akun PKP

  1. Wajib Pajak mendatangi langsung KPP Pratama Denpasar Barat dan sebelumnya telah mengambil nomor antrean melalui situs kunjung.pajak.go.id.
  2. Wajib Pajak menuju loket pengarah layanan untuk menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan
  3. Wajib Pajak diberikan nomor antrean
  4. Wajib Pajak menuju loket yang telah ditentukan
  5. Wajib Pajak menyerahkan berkas permohonan kirim ulang password
  6. Petugas TPT menerima berkas dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan
  7. Petugas TPT menerbitkan Bukti Penerimaan Surat
  8. Dalam hal berkas permohonan dinyatakan lengkap dan benar, petugas memproses melalui aplikasi enofa
  9. Password akan terkirim secara otomatis oleh sistem enofa ke email wajib pajak
  10. Proses selesai

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Password Akun PKP

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui:

c.    Email : pengaduan@pajak.go.id

f.     Chat pajak : www.pajak.go.id

Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Kirim Ulang Password"