Cetak Ulang Kode Aktivasi

  1. Surat Permohonan Cetak Ulang Kode Aktivasi ditandatangani basah Direktur/Wajib Pajak
  2. Fotokopi Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
  3. Fotokopi Bukti Penerimaan Surat atas Permohonan Kode Aktivasi dan Password atau Permohonan Aktivasi Akun PKP
  4. Layanan ini diberikan bagi Wajib Pajak berstatus PKP namun kehilangan kode aktivasinya

  1. Wajib Pajak mendatangi langsung KPP Pratama Denpasar Barat dan sebelumnya telah mengambil nomor antrean melalui situs kunjung.pajak.go.id.
  2. Wajib Pajak menuju loket pengarah layanan untuk menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan
  3. Wajib Pajak diberikan nomor antrean
  4. Wajib Pajak menuju loket yang telah ditentukan
  5. Wajib Pajak menyerahkan Berkas Permohonan Cetak Ulang Kode Aktivasi
  6. Petugas TPT menerima berkas dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan
  7. Petugas TPT menerbitkan Bukti Penerimaan Surat
  8. Dalam hal berkas permohonan dinyatakan lengkap dan benar, petugas menerbitkan Surat Pemberitahuan Kode Aktivasi. Dalam hal berkas permohonan tidak lengkap atau tidak benar, maka petugas menerbitkan Surat Penolakan Pemberitahuan Kode Aktivasi
  9. Wajib Pajak megambil Surat Pemberitahuan Kode Aktivasi/Penolakan Pemberitahuan Kode Aktivasi
  10. Proses selesai

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Pemberitahuan Kode Aktivasi/Penolakan Pemberitahuan Kode Aktivasi

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui:

a.  Telepon : 1500200

b.  Faksimile: (021) 5251245

c.    Email : pengaduan@pajak.go.id

d.    Twitter : @kring_pajak

e.    Website : pengaduan.pajak.go.id

f.     Chat pajak : www.pajak.go.id

g.    Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Cetak Ulang Kode Aktivasi"