Pelayanan Rawat inap

No. SK: 188/39/K/411.303.19/2024

  1. membawa KTP/ KK

  1. Keterangan : 1. Pasien dating ke ugd atau poli 2. Pemeriksaan triase 3. Stabilisasi Pasien 4. Pemeriksaan dokter 5. Pemeriksaan penuinjang 6. Pasien umum atau bpjs menyelesaikan administrasi pendaftaran 7. Pasien masuk ruang rawat 8. Pasien pulang sembuh, pulang paksa atau perlu rujukan ke fasilitas yg lebih tinggi

  1. Pasien dating ke ugd atau poli
  2. Pemeriksaan triase
  3. Stabilisasi Pasien
  4. Pemeriksaan dokter
  5. Pemeriksaan penuinjang
  6. Pasien umum atau bpjs menyelesaikan administrasi pendaftaran
  7. Pasien masuk ruang rawat
  8. Pasien  pulang sembuh, pulang paksa atau perlu rujukan ke fasilitas yg lebih tinggi

 


1.BPJS : Gratis

2.Umum :

Tarip rawat perhari Rp: 300.000


Pelayanan Rawat Inap

1.Pengaduan, saran dan masukan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Tata Usaha Puskesmas NGLUYU, Jl. Mayjend Sungkono no 27 Kec. NGLUYU Kab. Nganjuk, Kode Pos 64452, atau

2.Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :

 

a.Telpon, Wa atau SMS Pengaduan Nomor : 081335799300

b.Telepon Puskesmas : (0358) 6180020

c.Email : pkmngluyu@gmail.com

d.Facebook : Puskesmas ngluyu

e.Instagram : puskesmas_ngluyu

f.Tik Tok : @puskesmas.ngluyu

g.Kotak Saran dan Pengaduan

h.Langsung ke Petugas

 

3.Tindak Lanjut Penanganan Pengaduan :

a.   Respon Time Penanganan Pengaduan : maksimal 28 hari setelah pengaduan

b.   Tim Manajemen Pengaduan : Unit Pengelolaan Pengaduan, Penanggung Jawab UKP, Penanggung Jawab Mutu dan Kepala Puskesmas

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat inap"