No. SK: 188/39/K/411.303.19/2024
1. Puskesmas mendapat surat pemberitahuan terduga demam berdarah dari RS atau Dinkes. 2. Koordinator melakukan PE di lingkungan sekitar kasus DB. 3. Koordinator menentukan apakah perlu dilakukan Fogging atau PSN. 4. Jika terdapat kriteria : Ada 2 kasus positif DB dan Radius 200 meter sekitar rumah pasien ada yang menderita demam maka dilakukan Fogging. 5. H-1 sebelum Fogging Puskesmas bersurat ke desa. 6. Perangkat mengumumkan persiapan warga yang akan di Fogging ; makanan/minuman ditutup, semua hewan peliharaan diamankan, menginformasikan bila ada yang sakit di dalam rumah 7. Dilakukan pennyemprotan Radius 200 meter sekitar rumah pasien DB. 8. Pencatatan dan pelaporan hasil kegiatan Fogging.
|
Tidak dipungut biaya
Penyemprotan Lingkungan Rumah
1. Pengaduan, saran dan masukan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Tata Usaha Puskesmas NGLUYU, Jl.mayjend Sungkono no 27 Kec. NGLUYU Kab. Nganjuk, Kode Pos 64452, atau 2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui : a. Telpon, Wa atau SMS Pengaduan Nomor : 081335799300 b. Telepon Puskesmas : (0358) 6180020 c. Email : pkmngluyu@gmail.com d. Facebook : Puskesmas ngluyu e. Instagram : puskesmas_ngluyu f. Tik Tok : @puskesmas.Ngluyu g. Kotak Saran dan Pengaduan h. Langsung ke Petugas 3. Tindak Lanjut Penanganan Pengaduan : a. Respon Time Penanganan Pengaduan : maksimal 28 hari setelah pengaduan b. Tim Manajemen Pengaduan : Unit Pengelolaan Pengaduan, Koordinator Promkes, Penanggung Jawab UKM, Penanggung Jawab Mutu dan Kepala Puskesmas |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store