Tidak dipungut biaya
Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai
1. Pengaduan, Saran, dan Masukan dapat disampaikan secara
on line melalui Sistem Pengaduan Masyarakat (SIPUMA) di
http://www.beacukai.go.id/pengaduan.html atau ke email
pengaduan.beacukai@customs.go.id
2. Pengaduan, saran, dan masukan langsung via saluran
telepon ke (021) 1500 225 (Bravo Bea Cukai) atau faksimile
ke (021) 4890966 dan Surat d.a. Direktur Kepatuhan
Internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jl. Ahmad Yani
Bypass - Rawamangun, Jakarta Timur Jakarta – 13230
3. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung
melalui Unit Kepatuhan Internal di Unit Kerja ybs atau
melalui saluran pengaduan masing-masing unit kerja
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store