Penyelesaian Permohonan Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai atas Penetapan Pejabat Bea dan Cukai

  1. Surat keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan disampaikan secara elektronik melalui Portal DJBC;
  2. Surat keberatan ditujukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
  3. Surat keberatan diajukan oleh Orang yang berhak (orang perseorangan atau orang yang namanya tercantum dalam akta perusahaan atau surat pernyataan pendirian/ dokumen pendirian, dalam hal diajukan oleh badan hukum);
  4. Pengajuan keberatan dilampiri dengan Bukti Penerimaan Jaminan/Bukti Pelunasan/Surat Pernyataan yang disertai dengan Lembar Validasi;
  5. Pengajuan keberatan dilampiri dengan salinan penetapan Pejabat Bea dan Cukai yang diajukan keberatan;
  6. Pengajuan keberatan dapat disertai alasan dan dilampiri dengan data dan/atau bukti pendukung alasan pengajuan keberatan.

  1. Surat keberatan diajukan secara tertulis dan disampaikan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai secara elektronik melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  2. Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan secara otomatis mendistribusikan permohonan keberatan kepada masing-masing kantor pemroses keberatan;
  3. Direktur KBP, Kepala Kantor Wilayah, Kepala KPUBC, atau Kepala KPPBC meneliti dan memutuskan keberatan;
  4. Keputusan Keberatan akan disampaikan secara real time melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai saat Keputusan Keberatan ditandatangani secara elektronik.

Keputusan Keberatan ditetapkan paling lama 60 hari sejak tanggal tanda terima berkas pengajuan keberatan

Tidak dipungut biaya

Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai

1. Pengaduan, Saran, dan Masukan dapat disampaikan secara on line melalui Sistem Pengaduan Masyarakat (SIPUMA) di http://www.beacukai.go.id/pengaduan.html atau ke email pengaduan.beacukai@customs.go.id 2. Pengaduan, saran, dan masukan langsung via saluran telepon ke (021) 1500 225 (Bravo Bea Cukai) atau faksimile ke (021) 4890966 dan Surat d.a. Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jl. Ahmad Yani Bypass - Rawamangun, Jakarta Timur Jakarta – 13230 3. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui Unit Kepatuhan Internal di Unit Kerja ybs atau melalui saluran pengaduan masing-masing unit kerja

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyelesaian Permohonan Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai atas Penetapan Pejabat Bea dan Cukai"