Pelayanan Posyandu Remaja

No. SK: 188/39/K/411.303.19/2024

  1. membawa KTP/ KK

  1. Keterangan : 1. Koordinator UKS berkoordinasi dengan Korwil Diknas dan Guru UKS SMP/MTs untuk menentukan jumlah sasaran 2. Pembuatan Jadwal Skrening Murid SD/MI dan SMP/MTs 3. Pengiriman surat pemberitahuan jadwal dan formulir skrening kesehatan ke sekolah 4. Pelaksanaan Skrening kesehatan ke sekolah : Pemeriksaan TB, BB, Kesehatan Umum, Mata, Gigi, Telinga, Kulit, reproduksi (remaja), Tensi (SMP) 5. Penyampaian umpan balik hasil skrening ke pengelola sekolah a. Siswa bermasalah kesehatan dirujuk ke Puskesmas dengan membawa buku UKS b. KIE kepada semua siswa 6. Tim UKS kembali ke Puskesmas

Keterangan :

1.   Koordinator UKS berkoordinasi dengan Korwil Diknas dan Guru UKS SMP/MTs untuk menentukan jumlah sasaran

2.   Pembuatan Jadwal Skrening Murid SD/MI dan SMP/MTs

3.   Pengiriman surat pemberitahuan jadwal dan formulir skrening kesehatan ke sekolah

4.   Pelaksanaan Skrening kesehatan ke sekolah : Pemeriksaan TB, BB, Kesehatan Umum, Mata, Gigi, Telinga, Kulit, reproduksi (remaja),  Tensi (SMP)

5.   Penyampaian umpan balik hasil skrening ke pengelola sekolah

a.   Siswa bermasalah kesehatan dirujuk ke Puskesmas dengan membawa buku UKS

b.   KIE kepada semua siswa

6.   Tim UKS kembali ke Puskesmas


Tidak dipungut biaya

Skrening Kesehatan dan Penyuluhan pada anak usia pendidikan dasar

1.   Pengaduan, saran dan masukan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Tata Usaha Puskesmas NGLUYU, Jl. Mayjend Sungkono no 27  Kec. NGLUYU Kab. Nganjuk, Kode Pos 64452, atau

2.   Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :

     a.   Telpon, Wa atau SMS Pengaduan Nomor : 081335799300

b.   Telepon Puskesmas : (0358) 6180020

c.    Email : pkmngluyu@gmail.com

d.   Facebook : Puskesmas ngluyu

e.    Instagram : puskesmas_ngluyu

f.     Tik Tok : @puskesmas.ngluyu

g.    Kotak Saran dan Pengaduan

h.   Langsung ke Petugas

3.   Tindak Lanjut Penanganan Pengaduan :

a.   Respon Time Penanganan Pengaduan : maksimal 28 hari setelah pengaduan

b.   Tim Manajemen Pengaduan : Unit Pengelolaan Pengaduan, Koordinator UKGS Penanggung Jawab UKM, Penanggung Jawab Mutu dan Kepala Puskesmas

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Posyandu Remaja"