Pelayanan Kasir

No. SK: 188.4/0149.1

  1. Pasien Umum
  2. Lembar Resep

  1. Pasien menyerahkan resep dan bukti pembayaran.
  2. Petugas mencocokkan identitas.
  3. Petugas melakukan rekap biaya.
  4. Petugas menerima uang pembayaran dari pasien.
  5. Petugas memberi cap tanda LUNAS pada lembar bukti pembayaran dan lembar resep pasien umu dan cap DIJAMIN pada lembar resep pasien JKN.
  6. Petugas menyerahkan lembar bukti pembayaran warna PUTIH kepada pasien, sedangkan warna MERAH JAMBU untuk arsip Kasir.

Maksimal 5 menit sejak pasien menyerahkan bukti pembayaran sampai proses pembayaran seleai

Pasien Umum : sesuai Perda Nomor 6 Tahun 2024 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pasien JKN : Sesuai Permenkes Nomor 3 tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan    Kesehatan dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan


Pelayanan Kasir

a.  Puskesmas Pengasih I, Serang, Sendangsari, Pengasih, Kulon Progo

b.  Telepon: (0274) 774 014

c.  Whatsapp: 083829237079

d.  Email: puskesmaspengasih1@gmail.com

e.  Instagram: PUSKESMAS PENGASIH I

f.   Tiktok: PUSKESMAS PENGASIH I

g. Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Qris

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kasir"