Pelayanan Farmasi

No. SK: 188.4/0149.1

  1. Pasien telah menyelesaikan prosespendaftaran
  2. Pasien membawa resep dari unit pelayanan sebelumnya

  1. Petugas menerima resep dari pasien.
  2. Petugas melakukan pemanggilan sesuai urutan resep masuk.
  3. Petugas melakukan skrining resep.
  4. Petugas melakukan peracikan obat.
  5. Apoteker menyerahkan obat sesuai nomor urut disertai pemberian informasi atau konseling kepada pasien.

waktu pelayanan :

15 menit untuk obat non racikan; 30 menit untuk obat rajikan; dihitung sejak pasien memasukkan resep sampai menerima obat.

Pasien Umum : sesuai Perda Nomor 6 Tahun 2024 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pasien JKN : Sesuai Permenkes Nomor 3 tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan    Kesehatan dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan


Penyediaan obat racikan dan non racikan, Pemberian informasi atau konseling

a.  Puskesmas Pengasih I, Serang, Sendangsari, Pengasih, Kulon Progo

b.  Telepon: (0274) 774 014

c.  Whatsapp: 083829237079

d.  Email: puskesmaspengasih1@gmail.com

e.  Instagram: PUSKESMAS PENGASIH I

f.   Tiktok: PUSKESMAS PENGASIH I

g. Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Mobile JKN

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Farmasi"