No. SK: 188.4/0149.1
waktu pelayanan :
15 menit untuk obat non racikan; 30 menit untuk obat rajikan; dihitung sejak pasien memasukkan resep sampai menerima obat.
Pasien JKN : Sesuai Permenkes Nomor 3 tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan
Penyediaan obat racikan dan non racikan, Pemberian informasi atau konseling
a. Puskesmas Pengasih I, Serang, Sendangsari, Pengasih, Kulon Progo
b. Telepon: (0274) 774 014
c. Whatsapp: 083829237079
d. Email: puskesmaspengasih1@gmail.com
e. Instagram: PUSKESMAS PENGASIH I
f. Tiktok: PUSKESMAS PENGASIH I
g. Kotak SaranMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store