Penerbitan Sertifikat Higiene Sanitasi Tempat Pengolahan Makanan/TPM (Jasa Boga)

  1. Surat Permohonan penerbitan/perpanjangan Sertifikat Higiene Sanitasi TPM

  1. Pemilik TPM mengajukan surat permohonan kepada Kepala BKK Kelas I Balikpapan
  2. Petugas melakukan pemeriksaan sanitasi TPM menggunakan formulir sesuai dengan SOP yang berlaku
  3. Petugas melakukan penilaian terhadap nilai hasil pemeriksaan dan dituangkan berita acara
  4. Petugas melakukan pemeriksaan sampel makanan dan usap dubur penjamah makanan
  5. Petugas menganalisis hasil pemeriksaan
  6. Petugas melakukan proses pembayaran Billing
  7. Setelah menerima kwitansi pembayaran billing, petugas melakukan penerbitan sertifikat laik higiene sanitasi TPM berdasarkan analisis hasil pemeriksaan dengan menggolongkan TPM berdasarkan skor hasil pemeriksaan

30 - 60 Menit

Besaran biaya berdasarkan PP Nomor 64 Tahun2019, sebesar Rp. 50.000

Sertifikat Higiene Sanitasi Tempat Pengolahan Makanan/TPM (Jasa Boga)

Website :www.bkkbalikpapan.id

Email : aduan.kkpbalikpapan@gmail.com

Gmail : kkp.balikpapan@gmail.com

Facebook : https://www.facebook.com/bkk.balikpapan

Instagram : https://www.instagram.com/bkkbalikpapan

Tlp : (0542) 7570108

 Whatsapp : 081351769990

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Sertifikat Higiene Sanitasi Tempat Pengolahan Makanan/TPM (Jasa Boga)"