Penerbitan Buku Kesehatan Kapal

  1. Surat Permohonan penerbitan/perpanjangan dokumen buku kesehatan kapa
  2. Buku kesehatan kapal yang lama
  3. Dokumen kesehatan kapal (SSCEC/SSCC, Sertifikat P3K

  1. Petugas memeriksa kelengkapan dokumen kesehatan kapal
  2. Petugas menerbitkan dan mengisi dokumen kesehatan kapal (buku kesehatan kapal)
  3. Petugas menerima billing PNBP yang sudah terbayarkan dan mencatat ke dalam buku register
  4. Petugas membuat e-billing PNBP dan pelanggan/agen pelayaran melakukan pembayaran melalui EDC (menggunakan kartu ATM) / kantor pos / bank / mobile banking
  5. Petugas menyerahkan buku kesehatan kapal kepada agen pelayaran
  6. Menginput penerbitan buku di aplikasi Sinkarkes
  7. Melakukan pencatatan registrasi penerbitan buku kesehatan kapa

10 - 15 Menit

Dikenakan biaya berdasarkan PP Nomor 64 Tahun2019 (sesuai Gross Tonnage kapal)

Buku Kesehatan Kapal

Website :www.bkkbalikpapan.id

Email : aduan.kkpbalikpapan@gmail.com

Gmail : kkp.balikpapan@gmail.com

Facebook : https://www.facebook.com/bkk.balikpapan

Instagram : https://www.instagram.com/bkkbalikpapan

Tlp : (0542) 7570108

 Whatsapp : 081351769990

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Buku Kesehatan Kapal"