Pelayanan Laboratorium

No. SK: 188.4/0149.1

  1. Petugas menyerahkan hasil kepada pasien untuk diberikan kepada petugas yang merujuk, kecuali pemeriksaan VCT (langsung diberikan oleh petugas laboratorium
  2. Pasien membawa surat permintaan pemeriksaan laboratorium

  1. Pasien datang.
  2. Pasien menyerahkan surat permintaan pemeriksaan laboratorium
  3. Petugas mencatat data pemeriksaan pasien di Buku Register.
  4. Petugas memanggil pasien sesuai nomor urut.
  5. Petugas pengambilan sampel.
  6. Pasien menunggu hasil pemeriksaan.
  7. Petugas menyerahkan hasil kepada pasien untuk diberikan kepada petugas yang merujuk, kecuali pemeriksaan VCT (langsung diberikan oleh petugas laboratorium)

Waktu pelayanan Laboratorium maksimal 120 menit dihitung dari penerimaan permintaan laboratorium sampai hasil jadi

Pasien Umum : sesuai Perda Nomor 6 Tahun 2024 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pasien JKN : Sesuai Permenkes Nomor 3 tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan    Kesehatan dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan


Pemeriksaan KImia Darah, hematologi,urinalisa feses, mikrobiologi (BTA Follow up dan Gonore), Parasitologi, Imunoserologi, IMS, samling suspect campak, swab nasofaring

a.  Puskesmas Pengasih I, Serang, Sendangsari, Pengasih, Kulon Progo

b.  Telepon: (0274) 774 014

c.  Whatsapp: 083829237079

d.  Email: puskesmaspengasih1@gmail.com

e.  Instagram: PUSKESMAS PENGASIH I

f.   Tiktok: PUSKESMAS PENGASIH I

g.  Kotak Saran



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Mobile JKN

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium"