Pelayanan Keluarga Berencana (KB)

No. SK: 188.4/0149.1

  1. Pasien telah menyelesaikan proses pendaftaran
  2. Tersedianya rekam medis pasien

  1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian.
  2. Petugas memastikan identitas pasien berdasarkan rekam medis
  3. Petugas melakukan anamnesa
  4. Petugas melakukan pengukuran vital sign.
  5. Petugas melakukan pemeriksaan/ Tindakan sesuai prosedur.
  6. Petugas memberikan terapi/ tindak lanjut pemeriksaan (laboratorium, rujuk internal atau eksternal)

Waktu tunggu pelayanan maksimal 60 menit terhitung mulai dari berkas rekam medis masuk di unit pelayanan sampai pasien dipanggil

Pasien Umum : sesuai Perda Nomor 6 Tahun 2024 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pasien JKN : Sesuai Permenkes Nomor 3 tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan    Kesehatan dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan


KB Kondom, Pil, Suntik, Implan dan IUD

a.  Puskesmas Pengasih I, Serang, Sendangsari, Pengasih, Kulon Progo

b.  Telepon: (0274) 774 014

c.  Whatsapp: 083829237079

d.  Email: puskesmaspengasih1@gmail.com

e.  Instagram: PUSKESMAS PENGASIH I

f.   Tiktok: PUSKESMAS PENGASIH I

g. Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Mobile JKN

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Keluarga Berencana (KB)"