Pelayanan Pemeriksaan Gigi dan Mulut

No. SK: 188.4/0149.1

  1. Pasien telah menyelesaikan prosespendafatarn
  2. Tersedianya rekam medis pasien
  3. Rujukan internal

  1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian.
  2. Petugas memastikan identitas pasien sesuai rekam medis
  3. Petugas melakukan anamnesa
  4. Petugas melakukan pengukuran tekanan darah
  5. Dokter gigi melakukan pemeriksaan sesuai keluhan. Untuk pasien baru, hasil pemeriksaan gigi dan ulut dituangkan dalam odontogra
  6. Dokter gigi menentukan diagnosis penyakit
  7. Dokter gigi menentukan terapi/tindak lanjut yang sesuai
  8. Dokter gigi melakukan rujukan internal/eksternal jika diperlukan

Waktu tunggu pelayanan maksimal 60 menit terhitung mulai dari berkas rekam medis masuk ke unit pelayanan sampai pasien dipanggil

Pasien Umum : sesuai Perda Nomor 6 Tahun 2024 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pasien JKN : Sesuai Permenkes Nomor 3 tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan    Kesehatan dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan


Konsultasi kesehatan gigi, Dokter, Pemeriksaan kesehatan gigi, Tindakan penambalan gigi, Tindakan pencabutan gigi, Scaling (pembersihan karang gigi)

a.  Puskesmas Pengasih I, Serang, Sendangsari, Pengasih, Kulon Progo

b.  Telepon: (0274) 774 014

c.  Whatsapp: 083829237079

d.   Email: puskesmaspengasih1@gmail.com

e.   Instagram: PUSKESMAS PENGASIH I

f.     Tiktok: PUSKESMAS PENGASIH I

g.  Kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Mobile JKN

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan Gigi dan Mulut"