Pelayanan Pemeriksaan Umum

  1. Pasien telah menyelesaikan proses pendaftaran
  2. Tersedianya Rekam Medis Elektronik Pasien

  1. a. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian.
  2. b. Petugas memastikan identitas pasien berdasarkan rekam medis.
  3. c. Petugas melakukan anamnesa.
  4. d. Petugas melakukan pengukuran vital sign.
  5. e. Dokter melakukan pemeriksaan/ Tindakan sesuai prosedur.
  6. f. Dokter memberikan terapi/ tindak lanjut pemeriksaan (laboratorium, rujuk internal atau eksternal

Waktu tunggu pelayanan maksimal 60 menit di unit pelayanan sampai pasien dipanggil

Pasien Umum : sesuai Perda Nomor 6 Tahun 2024 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pasien JKN : Sesuai Permenkes Nomor 3 tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan    Kesehatan dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan


Konsultasi Dokter, Pemeriksaan Medis, Tindakan Medis, Surat Keterangan Kesehatan, Surat Keterangan Buta Warna

a.Puskesmas Pengasih I, Serang, Sendangsari, Pengasih, Kulon Progo

b.  Telepon: (0274) 774 014

c.  Whatsapp: 083829237079

d.   Email: puskesmaspengasih1@gmail.com

e.   Instagram: PUSKESMAS PENGASIH I

f.     Tiktok: PUSKESMAS PENGASIH I

g.  Kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Mobile JKN

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan Umum"