Pelayanan Pemeriksaan Mobile VCT

No. SK: 188 / 006 / K / 411.303.18/ 2024

  1. Pasien Umum : KTP atau KK
  2. Pasien BPJS : KTP dan KIS atau BPJS

  1. Petugas mendata pasien terduga penderita HIV
  2. Petugas menjelaskan tentang pemeriksaan HIV dan memberikan konseling kepada pasien terduga pasien HIV
  3. Petugas mengisi form Konseling dan Testing HIV kepada pasien terduga penderita HIV
  4. Petugas mengarahkan pasien terduga ke petugas laboratorium untuk pengambilan sample
  5. Petugas laborat mengambil sample pemeriksaan HIV
  6. Pasien dipersilahkan menunggu hasil di ruang tunggu selama 15-20 menit
  7. Hasil laborat diserahkan kepada perawat/ dokter
  8. Dokter menegakan diagnosa, memberikan konseling edukasi dan memberikan hasil pemeriksaan kepada pasien. Jika hasil reaktif pasien diarahkan ke Puskesmas untuk pemeriksaan selanjutnya.
  9. Petugas memasukan data ke elektronik rekam medis (hasil pemeriksaan subyektif dan obyektif sesuai dengan form KT HIV) ke elektronik rekam medis.

<meta charset="utf-8" />30 menit

Tidak dipungut biaya

Pemeriksaan mobile VCT di luar gedung Puskesmas

<meta charset="utf-8" />

a. Melalui Kotak Saran

b. Melalui Media Elektronik : sms dan  whatsapp (0812-2568-2412), IG : puskesmas.gondang, FB : Puskesmas Gondang, Email : pkm.gondang2@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan Mobile VCT"