Penerbitan Sertifikat P3K Kapal

  1. Surat Permohonan penerbitan/perpanjangan dokumen P3K Kapal
  2. Sertifikat P3K yang telah kadaluarsa

  1. Petugas mempersiapkan alat dan bahan
  2. Petugas meminta daftar obat/alkes di kapal
  3. Petugas melakukan pemeriksaan fisik ketersediaan sesuai persyaratan IMO
  4. Petugas melakukan pemeriksaan fisik ketersediaan dan kadaluarsa obat
  5. Petugas menyimpulkan hasil pengawasan
  6. Petugas menyampaikan rekomendasi hasil pengawasan kepada nahkoda/ pilot
  7. Petugas memberitahukan kepada nahkoda untuk melengkapi persediaan obat/alkes
  8. Petugas menerbitkan sertifikat obat P3K menggunakan aplikasi Sinkarkes
  9. Petugas mengambil tarif dan membuat e-billingPNBP
  10. Petugas menyerahkan sertifikat P3K kepada agen pelayaran
  11. Petugas menginput hasil pemeriksaan obat dan alat P3K kapal pada aplikasi Sinkarkes
  12. Melakukan pencatatan registrasi penerbitan sertifikat P3K

15 - 30 Menit

Dikenakan biaya berdasarkan PP Nomor 64 Tahun2019 (sesuai Gross Tonnage kapal)

Sertifikat P3K Kapal

Website :www.bkkbalikpapan.id

Email : aduan.kkpbalikpapan@gmail.com

Gmail : kkp.balikpapan@gmail.com

Facebook : https://www.facebook.com/bkk.balikpapan

Instagram : https://www.instagram.com/bkkbalikpapan

Tlp : (0542) 7570108 

Whatsapp : 081351769990

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Sertifikat P3K Kapal"