Penerbitan Sertifikat Persetujuan Berlayar Karantina Kesehatan (Port Health Quarantine Clearence / PHQC)

  1. Surat permohonan penerbitan PHQC
  2. Surat pernyataan nahkoda
  3. Buku kesehatan kapal
  4. Sertifikat SSCEC/SSCC yang masih berlaku
  5. Sertifikat P3K yang masih berlaku
  6. Buku register keberangkatan kapal

  1. Petugas menerima surat permohonan keberangkatan kapal
  2. Melakukan pemeriksaan kapal : surveilanskeberangkatan kapal (dokumen kesehatan kapal), pemeriksaaan sanitasi/vektor dan pemeriksaan kru kapal serta kelengkapan persediaan obat dan alat P3K
  3. Menganalisa hasil pemeriksaan
  4. Melakukan klirens keberangkatan kapal : menerbitkan sertifikat PHQC dengan aplikasiSinkarkes dan mencatat di buku kesehatan kapal
  5. Membuat e-billing PNBP dan pelanggan/agen pelayaran melakukan pembayaran melalui EDC (menggunakan kartu ATM) / kantor pos / bank / mobile banking
  6. Petugas menyerahkan PHQC kepada agenpelayaran
  7. Menginput hasil pemeriksaan kapal di aplikasi Sinkarkes
  8. Melakukan pencatatan registrasi keberangkatan kapal

15 - 20 Menit

Dikenakan biaya berdasarkan PP Nomor 64 Tahun2019 (sesuai Gross Tonnage kapal)

Port Health Quarantine Clearence / PHQC)

Website :www.bkkbalikpapan.id

Email : aduan.kkpbalikpapan@gmail.com

Gmail : kkp.balikpapan@gmail.com

Facebook : https://www.facebook.com/bkk.balikpapan

Instagram : https://www.instagram.com/bkkbalikpapan

Tlp : (0542) 7570108

 Whatsapp : 081351769990

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Sertifikat Persetujuan Berlayar Karantina Kesehatan (Port Health Quarantine Clearence / PHQC)"