Penerbitan Sertifikat Bebas Karantina (Free of Pratique / Certificate of Pratique)

  1. Surat pemberitahuan kedatangan kapal dari luar negeri/dalam negeri wilayah terjangkit, yang disampaikan baik melalui surat maupun aplikasi Sinkarkes
  2. Maritime Declaration Of Health (MDH)
  3. Medicine Chest/Sertifikat P3K
  4. General Nil list/Cargo List
  5. Voyage memo/Port of Call(POC)
  6. Ship of Particular
  7. Port clearance
  8. Crew List
  9. Vaccination List

  1. Petugas menyiapkan alat dan bahan
  2. Melaksanakan pemeriksaan pelanggaran karantina, kelengkapan dokumen kesehatan kapal, pemeriksaan sanitasi pemeriksaan sanitasi/pangan/SAB/Limbah/Vektor kapal, serta pemeriksaan kesehatan awak kapal dan penumpang, dengan menggunakan APD
  3. Menganalisa hasil pemeriksaan
  4. Menerbitkan COP/FP dengan aplikasi Sinkarkes
  5. Mengizinkan nahkoda kapal untuk menurunkan atau mematikan isyarat karantina
  6. Membuat e-billing PNBP dan pelanggan/agen pelayaran melakukan pembayaran melalui EDC (menggunakan kartu ATM) / kantor pos / bank / mobile banking
  7. Menyerahkan dokumen COP yang telah ditandatangani dan distempel, kepada agen pelayaran
  8. Menginput laporan hasil pemeriksaan ke dalam aplikasi Sinkarkes
  9. Mencatat penerbitan dokumen COP/FP di buku register

60-90 Menit

Dikenakan biaya berdasarkan PP Nomor 64 Tahun 2019 (sesuai Gross Tonnage kapal)

Sertifikat Bebas Karantina (COP)

Website :www.bkkbalikpapan.id

Email : aduan.kkpbalikpapan@gmail.com

Gmail : kkp.balikpapan@gmail.com

Facebook : https://www.facebook.com/bkk.balikpapan 

Instagram : https://www.instagram.com/bkkbalikpapan

Tlp : (0542) 7570108 

Whatsapp : 081351769990

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Sertifikat Bebas Karantina (Free of Pratique / Certificate of Pratique)"