Penerbitan SKCK

  1. 1. Pemohon datang sendiri.
  2. 2. Foto copy KTP / Identitas lain, dengan menunjukkan KTP / identitas lain (ASLI).
  3. 3. Foto copy kartu keluarga ( KK ).
  4. 4. Foto copy Akte kelahiran / Kenal lahir.
  5. 5. Foto copy Ijazah terakhir.
  6. 6. Pas photo berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar (latar belakang merah) baju berkerah / rapi
  7. 7. Mengisi blangko screning SKCK (diisi sendiri oleh pemohon).
  8. 8. Pengambilan sidik jari oleh petugas unit identifikasi sat.reskrim

  1. 1. Pemohon datang ke kantor pelayanan SKCK Polres Nunukan 2. Untuk pembuatan SKCK baru, pemohon diarahkan untuk perekaman sidik jari, untuk Perpanjangan SKCK pemohon dapat menyerahkan berkas persyaratan 3. Pengecekan berkas persyaratan oleh petugas 4. Proses entry data dan pengecekan data kriminalitas 5. Pencetakan dan penyerahan SKCK

85 Menit

Rp. 30.000 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia.

Blangko / Formular SKCK

1. Kotak saran dan pengaduan

2. Surat pengaduan di kirim ke Si propam Polres Nunukan

3. Telpon / SMS / WA : 0821 4964 1799 / 0812 5663 5412 

4. Facebook : Pelayanan Skck Polres Nunukan

5. Instagram : Skck Polres Nunukan

6. Email : pelayananskck268@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan SKCK"