85 Menit
Rp. 30.000 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020
tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia.
Blangko / Formular SKCK
1. Kotak saran dan pengaduan
2. Surat pengaduan di kirim ke Si propam Polres Nunukan
3. Telpon / SMS / WA : 0821 4964 1799 / 0812 5663 5412
4. Facebook : Pelayanan Skck Polres Nunukan
5. Instagram : Skck Polres Nunukan
6. Email : pelayananskck268@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store