Penerbitan Surat Izin Angkut Jenazah

  1. Surat keterangan dari RS/Dinkes setempat yang menyatakan penyebab meninggal dunia dari almarhum/almarhumah
  2. Surat Keterangan Pengawetan Jenazah
  3. Surat keterangan rekomendasi kepolisian
  4. Surat keterangan kematian dari kantor lurahsetempat (jika meninggal di rumah)
  5. Foto Copy Identitas diri (KTP)

  1. Keluarga atau agency mengajukan permohonan dengan menyertakan persyaratan
  2. Petugas mempersiapkan alat dan bahan pemeriksaan
  3. Melakukan anamnesis kronologis sebab kematian
  4. Melakukan pemeriksaan terhadap pemetian jenazah
  5. Melakukan penerbitan surat izin angkut jenazah
  6. Melakukan pencatatan dan pelaporan serta membuat billing PNBP 0 rupiah

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat izin angkut jenazah

Website :www.bkkbalikpapan.id

Email : aduan.kkpbalikpapan@gmail.com

Gmail : kkp.balikpapan@gmail.com

Facebook : https://www.facebook.com/bkk.balikpapan

Instagram : https://www.instagram.com/bkkbalikpapan

Tlp : (0542) 7570108

 Whatsapp : 081351769990

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Izin Angkut Jenazah"