Penerbitan Sertifikat Pengujian Kesehatan / Surat Keterangan Sehat

  1. Identitas diri berupa tanda pengenal asli KTP

  1. Melakukan pendataan informasi pemohon
  2. Menyiapkan alat dan bahan
  3. Melakukan pemeriksaan tanda-tanda vital(pengukuran tekanan darah, nadi, dan pemeriksaan suhu), tinggi badan, berat badan, buta warna, visus mata.
  4. Melakukan pemeriksaan kepada pasien oleh dokter
  5. Mengeluarkan dan menerbitkan sertifikat pengujian kesehatan untuk ditandatangani oleh dokter BKK, dan pemberian stempel
  6. Menyerahkan sertifikat pengujian kesehatan / surat keterangan kesehatan
  7. Melakukan pencatatan dan pelaporan serta membuat billing PNBP 0 rupiah

5 - 10 Menit

Biaya berdasarkan PP Nomor 64 Tahun2019, sebesar : Rp.0 (Nol Rupiah) untuk masyrakat pelabuhan/bandara

SURAT KETERANGAN SEHAT

Website :www.bkkbalikpapan.id

Email : aduan.kkpbalikpapan@gmail.com

Gmail : kkp.balikpapan@gmail.com

Facebook : https://www.facebook.com/bkk.balikpapan

Instagram : https://www.instagram.com/bkkbalikpapan

Tlp : (0542) 7570108

 Whatsapp : 081351769990

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Sertifikat Pengujian Kesehatan / Surat Keterangan Sehat"