Penerbitan Sertifikat Surat Ijin Angkut Orang Sakit

  1. Identitas diri berupa KTP sebagai lampiran
  2. Data riwayat penyakit pasien sebelumnyasebagai data pendukung
  3. Surat keterangan kesehatan/kehamilan dari dokter yang merujuk

  1. Melakukan pendataan informasi pasien
  2. Menyiapkan alat dan bahan
  3. Melakukan anamnesa dan pemeriksaan tanda- tanda vital (pengukuran tekanan darah, nadi, dan suhu)
  4. Mengalinasa hasil anamnesa dan pemeriksaan
  5. Mengeluarkan dan menerbitkan dokumen surat izin angkut orang sakit dengan aplikasi Sinkarkes
  6. Melakukan rujukan apabila status pasien tidak dapat memenuhi syarat untuk bisa berangkat dengan pesawat terbang / kapal laut
  7. Memberikan obat kepada pasien apabila dibutuhkan
  8. Petugas melakukan pencatatan dan pelaporan serta mengambil tarif dan membuat e-billing PNBP 0 rupiah

5 - 10 Menit

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Surat Ijin Angkut Orang Sakit

Website :www.bkkbalikpapan.id

Email : aduan.kkpbalikpapan@gmail.com

Gmail : kkp.balikpapan@gmail.com

Facebook : https://www.facebook.com/bkk.balikpapan

Instagram : https://www.instagram.com/bkkbalikpapan

Tlp : (0542) 7570108

 Whatsapp : 081351769990

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Sertifikat Surat Ijin Angkut Orang Sakit"