Penerbitan International Certificate Of Vaccination (ICV)

  1. Fotocopy Passport lengkap dengan 2 atau 3Suku Kata Nama
  2. Fotocopy kartu identitas (KTP)
  3. Fotocopy kartu keluarga (KK) bagi yang berusiadibawah 17 tahun
  4. Surat keterangan vaksinasi dilengkapi dengan label vaksin yang disuntik (Bila vaksinasi dilaksanakan di Faskes lainnya)

  1. Petugas melakukan pengisian dan pendataan sesuai dengan kelengkapan berkas pasien pada buku ICV
  2. Petugas melakukan pengisian di buku ICV
  3. Petugas meminta tanda tangan pejabat yang berwenang untuk mengesahkan buku ICV tersebut
  4. Petugas memberikan cap stempel identitas
  5. Petugas meminta pasien untuk menandatangani buku ICV
  6. Melakukan serah terima buku ICV kepada pasien setelah sebelumnya pasien sudah melakukan transaksi pembayaran
  7. Petugas melakukan pencatatan dan pelaporan

5 Menit

Rp. 25,000

Buku International Certificate of Vaccination (ICV)

Website :www.bkkbalikpapan.id

Email : aduan.kkpbalikpapan@gmail.com

Gmail : kkp.balikpapan@gmail.com

Facebook : https://www.facebook.com/bkk.balikpapan

Instagram : https://www.instagram.com/bkkbalikpapan

Tlp : (0542) 7570108

 Whatsapp : 0813 5176 9990

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan International Certificate Of Vaccination (ICV)"