Pelayanan Pemeriksaan Rapid Tes Covid-19

No. SK: 188 / 006 / K / 411.303.18/ 2024

  1. NIK
  2. Melakukan Regristrasi
  3. Pasien datang sendiri atau didampingi keluarga
  4. Rujukan Internal Dari Poli

  1. Pasien datang ke Loket Pendaftaran Ke Poli Umum, UGD, Rawat Inap, KIA,PKPR,MTBS
  2. Pasien Bawa blangko permintaan dari Poll
  3. Pasien diperiksa di laboratorium Ambil Darah
  4. Pasien Bawa hasil pemeriksaan
  5. Pasien kembali ke Ruang Poll yang dituju
  6. Pasien ke Ruang Farmasi untuk mengambil resep
  7. Pasien di rujuk
  8. Pasien Pulang

20 Menit

<meta charset="utf-8" />

BPJS : Gratis

Pasien umum : sesuai retribusi

Swab Anti gen 50.000

Rapid Tes (Antigen) 75.000



Pelayanan Pemeriksaan Rapid Tes Covid-19

<meta charset="utf-8" />

arana yang digunakan dalam penanganan pengaduan: 

  1. Website :https://puskesmasgondangnganjuk.com/

  2. Email : pkm.gondang2@gmail.com

  3. Wa Pengaduan Nomor : 081225682412

  4. Facebook  : Puskesmas Gondang

  5. Instagram  : puskesmas.gondang

  6. Kotak Saran

  7. Langsung ke Petugas


Tindak Lanjut Penanganan Keluhan : 

  1. Respon Time Penanganan Pengaduan : maksimal 1 hari setelah pengaduan

  2. Tim Manajemen Pengaduan : Unit Penanganan Keluhan dan Peningkatan Kepuasan Masyarakat (PKPKM), Penanggung Jawab UKP, Penanggung Jawab Mutu dan Kepala Puskesmas


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan Rapid Tes Covid-19"