Pelayanan Gawat Darurat

No. SK: 188.4/0149.1

  1. Pasien dalam kondisi gawat darurat

  1. Pasien dilakukan triase.
  2. Pasien gawat darurat langsung diarahkan masuk ke UGD.
  3. Proses pendaftaran dilakukan oleh pendamping pasien. Jika tidak ada pendamping, maka petugas pendaftaran yang akan mendatangi pasien
  4. Petugas melakukan anamnesis
  5. Dokter melakukan pemeriksaan dan tindakan medis yang sesuai.
  6. Dokter akan memberikan resep atau merujuk pasien ke fasilitas pelayanan Kesehatan yang lebih tinggi apabila diperlukan.

Waktu tunggu pelayanan

Pasien Umum : sesuai Perda Nomor 6 Tahun 2024 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pasien JKN : Sesuai Permenkes Nomor 3 tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan    Kesehatan dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan



Tertanganinya kasus Gawat Darurat

a.  Puskesmas Pengasih I, Serang, Sendangsari, Pengasih, Kulon Progo

b.   Telepon: (0274) 774 014

c.   Whatsapp: 083829237079

d.   Email: puskesmaspengasih1@gmail.com

e.   Instagram: PUSKESMAS PENGASIH I

f.     Tiktok: PUSKESMAS PENGASIH I

g.  Kotak saran



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Mobile JKN

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gawat Darurat"