Pelayanan Kasir

No. SK: 15 TAHUN 2024

  1. Pasien umum
  2. Lembar Resep
  3. Lembar Bukti Pembayaran

  1. Pasien menyerahkan resep dan bukti pembayaran
  2. Petugas mencocokkan identitas
  3. Petugas melakukan rekap biaya
  4. Petugas menerima uang pembayaran dari pasien
  5. Petugas memberi cap tanda LUNAS pada lembar bukti pembayaran dan lembar resep pasien umum dan Cap DIJAMIN pada lembar resep pasien JKN
  6. Petugas menyerahkan lembar bukti pembayaran warna PUTIH kepada pasien, sedangkan warna MERAH JAMBU untuk arsip Kasir

<meta charset="utf-8" />Maksimal 5 menit sejak pasien menyerahkan bukti pembayaran sampai proses pembayaran selesai

<meta charset="utf-8" />

Pasien Umum : Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;

Pasien JKN : Sesuai Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan


Pelayanan Kasir

<meta charset="utf-8" />

UPT Puskesmas Kokap I, Ngaseman, Hargorejo, Kokap, Kulon Progo

Telepon/WA/SMS : 082133414040

Email kokapsatu@gmail.com

Instagram : @kokapsatu.tv

Kotak saran

Website : puskesmaskokap1.kulonprogokab.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kasir"