Pelayanan Farmasi

No. SK: 15 TAHUN 2024

  1. Pasien telah menyelesaikan proses pendaftaran
  2. Pasien membawa resep dari unit pelayanan sebelumnya

  1. Petugas menerima resep dari pasien
  2. Petugas melakukan pemanggilan sesuai urutan resep masuk
  3. Petugas melakukan skrining resep
  4. Petugas melakukan peracikan obat
  5. Petugas menyerahkan obat sesuai nomor urut disertai pemberian informasi atau konseling kepad pasien

<meta charset="utf-8" />

Waktu pelayanan : paling lama 15 menit untuk resep non racikan, dan 30 menit untuk resep racikan

Dihitung sejak pasien memasukkan resep hingga menerima obat


<meta charset="utf-8" />

Pasien Umum : Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;

Pasien JKN : Sesuai Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan


Penyediaan Obar Racikan dan Non Racikan, Pemberian Informasi Obat atau Konseling

<meta charset="utf-8" />

<meta charset="utf-8" />

UPT Puskesmas Kokap I, Ngaseman, Hargorejo, Kokap, Kulon Progo

Telepon/WA/SMS : 082133414040

Email kokapsatu@gmail.com

Instagram : @kokapsatu.tv

Kotak saran

Website : puskesmaskokap1.kulonprogokab.go.id



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Farmasi"