Pelayanan tindakan medis sedang

No. SK: 188/39/K/411.303.19/2024

  1. membawa KTP/ KK dan kartu kunjung

  1. Keterangan : 1. Pasien datang dari loket pendaftaran atau rujukan internal diarahkan ke Ruang UGD 2. Dilakukan pemeriksaan sesuai keluhan pasien 3. a. Jika pasien umum : 1) keluarga / pasien diarahkan untuk membayar karcis dan retribusi sesuai tindakan yang akan dilakukan 2) Pasien kembali ke Ruang UGD untuk dilakukan tindakan sesuai hasil pemeriksaan 3) Pemberian obat 4) Pasien pulang b. Jika pasien BPJS : 1) Dilakukan tindakan sesuai hasil pemeriksaan 2) Pemberian obat 3) Pasien pulang

3.    Bedah Minor (Sedang) : 1 jam

6.    Jahit Luka 1-5 : 30 menit

9.    ECG : 15 menit

12. Insisi Hordeolum : 45 menit

Pengambilan benda asing dimata : 15 menit


3.    Bedah Minor (Sedang) : Rp. 80.000,-

6.    Jahit Luka 1-5 : Rp. 50.000,-

9.    ECG : Rp. 100.000,-

13. Pengambilan benda asing dimata : Rp. 50.000,-


1. Ekstraksi Kuku 2. Bedah Minor (kecil) 3. Bedah Minor (Sedang) 4. Perawatan Luka Gangren 5. Perawatan Luka Ø > 5 cm 6. Jahit Luka 1-5 7. Jahit Luka 6-10 8. Khitan Sirkum 9. ECG 10. Kumbah Lambung 11. Nebulizer 12. Insisi Hordeolum 13. Pengambilan benda asing dimata

1.   Pengaduan, saran dan masukan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Tata Usaha Puskesmas NGLUYU, Jl. Mayjend Sungkono no 27 Kec. NGLUYU Kab. Nganjuk, Kode Pos 64452, atau

2.   Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :

a.   Telpon, Wa atau SMS Pengaduan Nomor : 081335799300

b.   Telepon Puskesmas : (0358) 6180020

c.    Email : pkmngluyu@gmail.com

  1. Facebook : Puskesmas ngluyu
  2. Instagram : puskesmas_ngluyu
  3. Tik Tok : @puskesmas.ngluyu
  4. Kotak Saran dan Pengaduan
  5. Langsung ke Petugas

3.   Tindak Lanjut Penanganan Pengaduan :

a.   Respon Time Penanganan Pengaduan : maksimal 28 hari setelah pengaduan

b.   Tim Manajemen Pengaduan : Unit Pengelolaan Pengaduan, Penanggung Jawab UKP, Penanggung Jawab Mutu dan Kepala Puskesmas


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan tindakan medis sedang"