No. SK: 188/39/K/411.303.19/2024
1. Tindakan Insisi (Abses, crossbite) : 15 menit
2. Bebat Mata : 10 menit
3. Pengambilan benda asing pada THT (per tindakan) : 15 menit
4. Pengambilan serumen (Per telinga) : 15 menit
5. Tindakan tindik telinga (per tindik) : 10 menit
6. Perawatan luka : Ø < 5cm>
7. Pemasangan Ransel Verban : 10 menit
8. Funduscopi ( Pemeriksaan dopler ) : 5 menit
9. Tonometri : 5 menit
10. Pemasangan kateter : 15 menit
11. Pelepasan kateter : 15 menit
12. Pemasangan Oksigen elektrik : 10 menit
13. Injeksi non infus (IM, SC, IV) : 5 menit
14. Injeksi per infus : 5 menit
BPJS : Gratis
Umum :
a. Tindakan Insisi (Abses, crossbite) : Rp. 40.000,-
b. Bebat Mata : Rp. 10.000,-
c. Pengambilan benda asing pada THT (per tindakan) : Rp. 25.000,-
d. Pengambilan serumen (Per telinga) : Rp. 25.000,-
e. Tindakan tindik telinga (per tindik) : Rp. 30.000,-
f. Perawatan luka : Ø < 5cm>
g. Pemasangan Ransel Verban : Rp. 25.000,-
l. Pemasangan Oksigen elektrik
1. Tindakan Insisi (Abses, crossbite) 2. Bebat Mata 3. Pengambilan benda asing pada THT (per tindakan) 4. Pengambilan serumen (Per telinga) 5. Tindakan tindik telinga (per tindik) 6. Perawatan luka : Ø < 5cm 7. Pemasangan Ransel Verban 8. Funduscopi ( Pemeriksaan dopler ) 9. Tonometri 10. Pemasangan kateter 11. Pelepasan kateter 12. Pemasangan Oksigen elektrik 13. Injeksi non infus (IM, SC, IV) 14. Injeksi per infus
1. Pengaduan, saran dan masukan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Tata Usaha Puskesmas NGLUYU, Jl. Mayjend Sungkono no 27 Kec. NGLUYU Kab. Nganjuk, Kode Pos 64452, atau 2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui : a. Telpon, Wa atau SMS Pengaduan Nomor : 081335799300 b. Telepon Puskesmas : (0358) 6180020 c. Email : pkmngluyu@gmail.com d. Facebook : Puskesmas ngluyu e. Instagram : puskesmas_ngluyu f. Tik Tok : @puskesmasngluyu g. Kotak Saran dan Pengaduan h. Langsung ke Petugas 3. Tindak Lanjut Penanganan Pengaduan : a. Respon Time Penanganan Pengaduan : maksimal 28 hari setelah pengaduan b. Tim Manajemen Pengaduan : Unit Pengelolaan Pengaduan, Penanggung Jawab UKP, Penanggung Jawab Mutu dan Kepala Puskesmas
|
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store