Pelayanan tindakan medis ringan

No. SK: 188/39/K/411.303.19/2024

  1. membawa KTP/ KK dan kartu kunjung

  1. Keterangan : 1. Pasien datang dari loket pendaftaran atau rujukan internal diarahkan ke Ruang UGD 2. Dilakukan pemeriksaan sesuai keluhan pasien 3. a. Jika pasien umum : 1) keluarga / pasien diarahkan untuk membayar karcis dan retribusi sesuai tindakan yang akan dilakukan 2) Pasien kembali ke Ruang UGD untuk dilakukan tindakan sesuai hasil pemeriksaan 3) Pemberian obat 4) Pasien pulang b. Jika pasien BPJS : 1) Dilakukan tindakan sesuai hasil pemeriksaan 2) Pemberian obat 3) Pasien pulang

1.    Tindakan Insisi (Abses, crossbite) : 15 menit

2.    Bebat Mata : 10 menit

3.    Pengambilan benda asing pada THT (per tindakan) : 15 menit

4.    Pengambilan serumen (Per telinga) : 15 menit

5.    Tindakan tindik telinga (per tindik) : 10 menit

6.    Perawatan luka : Ø < 5cm>

7.    Pemasangan Ransel Verban : 10 menit

8.    Funduscopi ( Pemeriksaan dopler ) : 5 menit

9.    Tonometri : 5 menit

10. Pemasangan kateter : 15 menit

11. Pelepasan kateter : 15 menit

12. Pemasangan Oksigen elektrik : 10 menit

13. Injeksi non infus (IM, SC, IV) : 5 menit

14. Injeksi per infus : 5 menit


BPJS : Gratis

Umum :

a.   Tindakan Insisi (Abses, crossbite) : Rp. 40.000,-

b.   Bebat Mata : Rp. 10.000,-

c.    Pengambilan benda asing pada THT (per tindakan) : Rp. 25.000,-

d.   Pengambilan serumen (Per telinga) : Rp. 25.000,-

e.    Tindakan tindik telinga (per tindik) : Rp. 30.000,-

f.     Perawatan luka : Ø < 5cm>

g.    Pemasangan Ransel Verban : Rp. 25.000,-

l.     Pemasangan Oksigen elektrik  


1. Tindakan Insisi (Abses, crossbite) 2. Bebat Mata 3. Pengambilan benda asing pada THT (per tindakan) 4. Pengambilan serumen (Per telinga) 5. Tindakan tindik telinga (per tindik) 6. Perawatan luka : Ø < 5cm 7. Pemasangan Ransel Verban 8. Funduscopi ( Pemeriksaan dopler ) 9. Tonometri 10. Pemasangan kateter 11. Pelepasan kateter 12. Pemasangan Oksigen elektrik 13. Injeksi non infus (IM, SC, IV) 14. Injeksi per infus

1.   Pengaduan, saran dan masukan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Tata Usaha Puskesmas NGLUYU, Jl. Mayjend Sungkono no 27  Kec. NGLUYU Kab. Nganjuk, Kode Pos 64452, atau

2.   Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :

     a.   Telpon, Wa atau SMS Pengaduan Nomor : 081335799300

b.   Telepon Puskesmas : (0358) 6180020

c.    Email : pkmngluyu@gmail.com

d.   Facebook : Puskesmas ngluyu

e.    Instagram : puskesmas_ngluyu

f.     Tik Tok : @puskesmasngluyu

g.    Kotak Saran dan Pengaduan

h.   Langsung ke Petugas

3.   Tindak Lanjut Penanganan Pengaduan :

a.   Respon Time Penanganan Pengaduan : maksimal 28 hari setelah pengaduan

b.   Tim Manajemen Pengaduan : Unit Pengelolaan Pengaduan, Penanggung Jawab UKP, Penanggung Jawab Mutu dan Kepala Puskesmas

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan tindakan medis ringan"