No. SK: 188/39/K/411.303.19/2024
Keterangan : 1. Pasien datang sendiri / rujukan dari unit pelayanan lain di Puskesmas 2. Pasien menunggu di depan ruang gizi sampai di panggil petugas untuk masuk 3. Petugas Gizi melakukan pengkajian / Asesmen Gizi tentang riwayat gizi (FH); Anthropometri (AD); Laboratorium (BD); pemeriksaan fisik gizi (PD); riwayat klien (CH), 4. Petugas Gizi menentukan diagnosis gizi meliputi Problem; Etiologi; dan Signs/simptoms 5. Petugas Gizi memberikan edukasi dan konsultasi 6. Petugas memberikan suplemen/PMT sesuai kebutuhan 7. Jika sudah selesai, penderita pulang atau dikembalikan ke ruang pemeriksaan asal |
Tidak dipungut biaya
Konseling gizi
1. Pengaduan, saran dan masukan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Tata Usaha Puskesmas NGLUYU, Jl. Mayjend Sungkono no 27 Kec. NGLUYU Kab. Nganjuk, Kode Pos 64452, atau 2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui : a. Telpon, Wa atau SMS Pengaduan Nomor : 081335799300 b. Telepon Puskesmas : (0358) 6180020 c. Email : pkmngluyu@gmail.com d. Facebook : Puskesmas Ngluyu e. Instagram : puskesmas_ngluyu f. Tik Tok : @puskesmas.ngluyu g. Kotak Saran dan Pengaduan h. Langsung ke Petugas 3. Tindak Lanjut Penanganan Pengaduan : a. Respon Time Penanganan Pengaduan : maksimal 28 hari setelah pengaduan b. Tim Manajemen Pengaduan : Unit Pengelolaan Pengaduan, Penanggung Jawab UKP, Penanggung Jawab Mutu dan Kepala Puskesmas |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store