No. SK: 188/39/K/411.303.19/2024
Katerangan : PASIEN KONTAK ERAT 1. Pasien didaftarkan Bidan pembina wilayah ke petugas Surveilans 2. Data pasien dimasukkan dalam aplikasi All Record 3. Pasien langsung ke bilik swab sesuai jadwal yang ditentukan 4. Dilakukan pengambilan swab antigen 5. Pasien menunggu hasil pemeriksaan, jika sudah keluar hasilnya pasien langsung diarahkan pulang 6. Hasil pemeriksaan dimasukkan dalam aplikasi All Record, dicetak dan ditandatangani penanggung jawab UKP 7. Hasil pemeriksaan diserahkan ke pasien melalui Bidan Pembina Wilayah PASIEN SKRENING dan PASIEN SAKIT / INDIKASI MEDIS 1. Pasien Skrening daftar langsung ke Loket atau online pada H-1 Pelayanan. 2. Pasien Sakit/Indikasi Medis membawa surat pengantar dari Pemeriksa 3. Pasien menuju Ruang Pemeriksaan Khusus 4. Petugas menginformasikan ke Bagian Laboratorium 5. Pasien diperiksa di bilik swab 6. Pasien menunggu dibacakan hasilnya 7. Jika Hasil Positif a. Pasien langsung disuruh pulang untuk isoman b. Hasil di entri di All Record c. Obat dan printout hasil Lab diberikan ke Pasien melalui Bidan Pembina Wilayah 8. Jika Hasil Negatif a. Hasil di entri di All Record b. Printout hasil lab diberikan langsung ke Pasien c. Pasien Pulang
|
Tidak dipungut biaya
Hasil Pemeriksaan Rapid Antigen
1. Pengaduan, saran dan masukan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Tata Usaha Puskesmas NGLUYU Jl may jend Sungkono no 27 Kec. NGLUYU Kab. Nganjuk, Kode Pos 644452, atau 2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui : a. Telpon, Wa atau SMS Pengaduan Nomor : 081335799300 b. Telepon Puskesmas : (0358) 6180020 c. Email : pkmngluyu@gmail.com d. Facebook : Puskesmas ngluyu e. Instagram : puskesmas_ngluyu f. Tik Tok : @puskesmas.ngluyu g. Kotak Saran dan Pengaduan h. Langsung ke Petugas 3. Tindak Lanjut Penanganan Pengaduan : a. Respon Time Penanganan Pengaduan : maksimal 28 hari setelah pengaduan b. Tim Manajemen Pengaduan : Unit Pengelolaan Pengaduan, Penanggung Jawab UKP, Penanggung Jawab Mutu dan Kepala Puskesmas |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store