Pelayanan Unit Pelayanan Kesehatan Gigi dan Muluit

No. SK: 15 TAHUN 2024

  1. Pasien telah menyelesaikan proses pendaftaran
  2. Tersedianya Rekam Medis pasien
  3. Rujukan Internal

  1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian
  2. Petugas memastikan identitas pasien sesuai Rekam Medis
  3. Petugas melakukan anamnesa
  4. Petugas melakukan pengukuran tekanan darah
  5. Petugas melakukan pemeriksaan sesuai keluhan. Untuk pasien baru, hasil pemeriksaan gigi dan mulut dituangkan dalam odontogram
  6. Petugas menentukan diagnosis penyakit
  7. Petugas menentukan terapi/ tindak lanjut yang sesuai
  8. Petugas melakukan rujukan internal/ eksternal jika diperlukan

<meta charset="utf-8" />Waktu tunggu pelayanan maksimal 60 menit terhitung dari berkas Rekam Medis masuk ke  unit pelayanan sampai pasien dipanggil

<meta charset="utf-8" />

Pasien Umum : Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pasien JKN : Sesuai Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan


Konsultasi kesehatan gigi, Dokter, Pemeriksaan kesehatan gigi, Tindakan penambalan gigi, Tindakan pencabutan gigi, Scaling (pembersihan karang gigi)

<meta charset="utf-8" />

UPT Puskesmas Kokap I, Ngaseman, Hargorejo, Kokap, Kulon Progo

Telepon/WA/SMS : 082133414040

Email kokapsatu@gmail.com

Instagram : @kokapsatu.tv

Kotak saran

Website : puskesmaskokap1.kulonprogokab.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Unit Pelayanan Kesehatan Gigi dan Muluit"