Pelayanan Unit Pelayanan Pemeriksaan Umum

No. SK: 15 TAHUN 2024

  1. Pasien telah menyelesaikan proses pendaftaran
  2. Tersedianya Rekam Medis pasien

  1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian
  2. Petugas memastikan identitas pasien berdasarkan Rekam Medis
  3. Petugas melakukan anamnesa
  4. Petugas melakukan pengukuran vital sign
  5. Petugas melakukan pemeriksaan/ tindakan sesuai prosedur
  6. Petugas memberikan terapi/ tindak lanjut pemeriksaan (laboratorium, rujuk internal atau eksternal)

<meta charset="utf-8" />Waktu tunggu pelayanan maksimal 60 menit terhitung dari berkas Rekam Medis masuk ke  unit pelayanan sampai pasien dipanggil

<meta charset="utf-8" />

<meta charset="utf-8" />

Pasien Umum :Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pasien JKN : Sesuai Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Konsultasi Dokter, Pemeriksaan Medis, Tindakan medis, Surat Rujukan, Surat Keterangan Kesehatan, Surat Keterangan Buta Warna

<meta charset="utf-8" />

UPT Puskesmas Kokap I, Ngaseman, Hargorejo, Kokap, Kulon Progo

Telepon/WA/SMS : 082133414040

Email kokapsatu@gmail.com

Instagram : @kokapsatu.tv

Kotak saran

Website : puskesmaskokap1.kulonprogokab.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Unit Pelayanan Pemeriksaan Umum"