Layanan Kunjungan Tatap Muka

No. SK: W.22.PAS.PAS.8-92.OT.02.02 TAHUN 2024

  1. Membawa Kartu Tanda Penduduk

  1. Mengambil nomor antrean
  2. Melakukan penggilan sesuai nomor antrean
  3. Menerima nomor antrean dari pengunjung
  4. Memeriksa identitas pengunjung dan tanda pengenal serta sertifikat vaksin booster dan mewajibkan pengunjung untuk menggunakan handsanitizer
  5. Melakukan pendaftaran dan perekaman data pengunjung (e-ktp, sidik jari, dan foto) menggunakan scanner dan kamera
  6. Melakukan penggeledahan badan dan barang bawaan maupun barang titipan
  7. Melaksanakan kunjungan
  8. Mengumumkan batas waktu kunjungan
  9. Selesai melakukan kunjungan
  10. Mengembalikan barang bawaan pengunjung dan melakukan penggeledahan badan sebelum keluar dari Lapas
  11. Pengunjung dapat meniinggalkan Lapas

Layanan Kunjungan Tatap Muka dapat diterima paling lambat 12 menit kerja sejak pengunjung mendaftarkan diri.

Tidak dipungut biaya

Kunjungan Tatap Muka

  1. Publik menyampaikan pengaduan melalui Kotak Pengaduan yang disediakan Lapas Terbuka Kelas IIB Waikabubak Atau secara online pada aplikasi Lapor
  2. Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Lapas Terbuka Kelas IIB Waikabubak
  3. Kepala Lapas Terbuka menelaah dan memberi arahan dalam Rangka merespon pengaduan; dan menyampaikan ke Kantor Wilayah untuk diteruskan pada Ditjen PAS
  4. Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Kunjungan Tatap Muka"