Standar Pelayanan Permohonan Data Siswa

  1. 1. Surat Permohonan Resmi: Surat permohonan resmi dari institusi, organisasi, atau individu yang memerlukan data, dengan mencantumkan tujuan penggunaan data. 2. Identitas Pemohon: Fotokopi atau salinan digital identitas pemohon (KTP/SIM) atau identitas institusi yang sah. 3. Dokumen Pendukung: Dokumen tambahan yang diperlukan sesuai dengan jenis permohonan data (misalnya, surat tugas, proposal penelitian, atau surat keterangan lainnya). - Persetujuan Pihak Terkait: Jika diperlukan, persetujuan dari pihak siswa atau orang tua/wali siswa untuk memberikan data

  1. Penerimaan Permohonan
  2. Verifikasi Permohonan
  3. Pengolahan Data
  4. Persetujuan dan Penandatanganan
  5. Penyampaian Data:

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

DATA SISWA

Pengaduan terkait pelayanan dapat disampaikan melalui:
a. Telepon: (0721) 706448
b. Email: tatausahaman1bandarlampung@gmail.com
c. Kotak saran yang tersedia di ruang PTSP

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Permohonan Data Siswa"