Standar Pelayanan Penerimaan Peserta Didik Baru

  1. Fotokopi akta kelahiran atau dokumen kelahiran lainnya. .
  2. Fotokopi kartu keluarga.
  3. Pasfoto terbaru.
  4. ertifikat atau piagam penghargaan (jika diperlukan untuk jalur prestasi).
  5. Surat keterangan pindah (jika berasal dari sekolah lain).

  1. Sosialisasi: Sekolah melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai jadwal dan prosedur PPDB melalui berbagai media.
  2. Pendaftaran: Calon peserta didik atau orang tua melakukan pendaftaran secara daring (online) atau langsung (offline) sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
  3. Seleksi: Jalur Prestasi: Berdasarkan prestasi akademik dan non-akademik.
  4. Jalur Perpindahan Orang Tua: Untuk anak dari orang tua yang pindah tugas.
  5. Pengumuman: Hasil seleksi diumumkan melalui website resmi sekolah atau papan pengumuman.
  6. Daftar Ulang: Peserta didik yang diterima melakukan daftar ulang dengan menyerahkan dokumen asli sesuai jadwal yang ditetapkan.

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

Bukti Pendaftaran

Pengaduan terkait pelayanan dapat disampaikan melalui:
a. Telepon: (0721) 706448
b. Email: tatausahaman1bandarlampung@gmail.com
c. Kotak saran yang tersedia di ruang PTSP

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penerimaan Peserta Didik Baru"