Standar Pelayanan Legalisasi Sertifikat Akreditasi Madrasah

  1. 1. Menyerahkan fotokopi sertifikat akreditasi yang akan dilegalisasi
  2. 2. Menyertakan surat permohonan legalisasi yang ditandatangani oleh kepala madrasah
  3. 3. Melampirkan fotokopi dokumen pendukung, seperti surat keputusan akreditasi dan dokumen identitas madrasah

  1. Pendaftaran dan Penyerahan Dokumen
  2. Verifikasi Dokumen
  3. Penandatanganan dan Pengesahan
  4. Pengembalian Dokumen

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Sertifikat akreditasi yang telah dilegalisasi

Pengaduan terkait pelayanan dapat disampaikan melalui:
a. Telepon: (0721) 706448
b. Email: tatausahaman1bandarlampung@gmail.com
c. Kotak saran yang tersedia di ruang PTSP

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Legalisasi Sertifikat Akreditasi Madrasah"