Standar Pelayanan Surat Persetujuan Peminjaman Sarana Prasarana

  1. 1. Surat Permohonan Resmi Surat permohonan harus dibuat secara resmi oleh pemohon (individu, organisasi, atau instansi) yang ditujukan kepada pihak yang berwenang, dengan mencantumkan tujuan peminjaman, waktu peminjaman, jenis sarana/prasarana yang akan dipinjam, dan penanggung jawab.
  2. 2. Identitas Pemohon - Fotokopi KTP atau tanda pengenal lain yang sah bagi individu. - Untuk organisasi atau instansi, lampirkan fotokopi akta pendirian, SK pengangkatan, atau dokumen resmi lainnya yang menunjukkan legalitas dan keabsahan organisasi.
  3. 3. Rencana Kegiatan - Lampirkan proposal atau rencana kegiatan yang menjelaskan secara rinci penggunaan sarana/prasarana yang akan dipinjam, termasuk jadwal kegiatan, jumlah peserta, dan tujuan penggunaan.
  4. 4. Surat Keterangan Tidak Sedang Dipinjamkan - Surat keterangan dari pengelola sarana/prasarana yang menyatakan bahwa sarana/prasarana yang diminta tidak sedang dipinjamkan atau digunakan oleh pihak lain pada waktu yang sama.
  5. 5. Jaminan Pengembalian - Surat pernyataan bermaterai dari pemohon yang menyatakan kesanggupan untuk menjaga, merawat, dan mengembalikan sarana/prasarana dalam keadaan baik, serta bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan.
  6. 6. Rekomendasi - Rekomendasi dari atasan langsung atau instansi terkait jika pemohon berasal dari instansi pemerintah atau organisasi resmi.

  1. 1. Pengajuan Permohonan - Pemohon mengajukan permohonan tertulis melalui formulir peminjaman yang disediakan oleh instansi. - Formulir harus diisi lengkap dengan mencantumkan tujuan peminjaman, jenis sarana/prasarana yang dipinjam, waktu peminjaman, dan penanggung jawab
  2. 2. Verifikasi dan Persetujuan
  3. 3. Pengambilan dan Pengembalian Sarana/Prasarana
  4. 4. Monitoring dan Evaluasi

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Balasan/Persetujuan Peminjaman Sarana dan Prasarana

Pengaduan terkait pelayanan dapat disampaikan melalui:
a. Telepon: (0721) 706448
b. Email: tatausahaman1bandarlampung@gmail.com
c. Kotak saran yang tersedia di ruang PTSP

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Surat Persetujuan Peminjaman Sarana Prasarana"