Standar Pelayanan Surat Persetujuan Penelitian di Madrasah

  1. 1. Surat pengantar dari institusi asal (universitas, lembaga penelitian, dll.)
  2. 2. Proposal penelitian yang mencakup latar belakang, tujuan, metode, dan waktu pelaksanaan penelitian.
  3. 3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas resmi lainnya.
  4. 4. Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (jika pemohon adalah mahasiswa).
  5. 5. Surat pernyataan tidak mengganggu proses belajar mengajar di madrasah.

  1. 1. Pengajuan Berkas: - Pemohon menyerahkan berkas lengkap sesuai dengan persyaratan ke bagian tata usaha madrasah. - Berkas dapat diserahkan langsung atau melalui email (jika tersedia).
  2. 2. Verifikasi Berkas: - Petugas PTSP memeriksa kelengkapan dan keabsahan berkas yang diserahkan. - Jika berkas tidak lengkap, pemohon akan dihubungi untuk melengkapi kekurangan.
  3. 3. Evaluasi Proposal: - Kepala madrasah atau tim yang ditunjuk akan meninjau proposal penelitian. - Evaluasi ini mencakup kesesuaian penelitian dengan nilai-nilai dan lingkungan madrasah.
  4. 4. Penerbitan Surat Persetujuan: - Jika proposal disetujui, surat persetujuan penelitian akan diterbitkan dalam waktu maksimal 5 (lima) hari kerja sejak berkas lengkap diterima. - Surat persetujuan dapat diambil langsung oleh pemohon atau dikirimkan melalui email.

5 Hari

Tidak dipungut biaya

1. Surat Persetujuan Penelitian 2.Konsultasi dan Evaluasi Proposal: 3. Informasi Pelaksanaan Penelitian

Pengaduan terkait pelayanan dapat disampaikan melalui:
a. Telepon: (0721) 706448
b. Email: tatausahaman1bandarlampung@gmail.com
c. Kotak saran yang tersedia di ruang PTSP

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Surat Persetujuan Penelitian di Madrasah"