Standar Pelayanan Pengajuan Surat Persetujuan Izin Pengenalan Lapangan Persekolahan

  1. 1. Mengajukan surat permohonan izin pengenalan lapangan persekolahan yang ditandatangani oleh mahasiswa atau calon guru yang bersangkutan.
  2. 2. Menyertakan surat pengantar dari perguruan tinggi atau lembaga pendidikan yang bersangkutan.
  3. 3. Melampirkan proposal atau rencana kegiatan pengenalan lapangan persekolahan.
  4. 4. Menyertakan fotokopi identitas diri (KTP/KTM) dan Kartu Tanda Mahasiswa (jika diperlukan).

  1. 1. Pengajuan Permohonan: Pemohon mengajukan surat permohonan beserta dokumen persyaratan ke bagian administrasi sekolah atau dinas pendidikan terkait.
  2. 2. Verifikasi Dokumen: Petugas melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen yang diserahkan
  3. 3. Penerbitan Surat Persetujuan: Setelah verifikasi selesai, surat persetujuan izin pengenalan lapangan persekolahan diterbitkan dan ditandatangani oleh pihak yang berwenang.
  4. 4. Penyerahan Surat: Surat persetujuan diberikan kepada pemohon, yang dapat digunakan untuk melaksanakan kegiatan pengenalan lapangan persekolahan.

5 Hari

Tidak dipungut biaya

1. Surat Persetujuan Izin Pengenalan Lapangan Persekolahan 2.Dokumen Pengantar Kegiatan (jika diperlukan):

Pengaduan terkait pelayanan dapat disampaikan melalui:
a. Telepon: (0721) 706448
b. Email: tatausahaman1bandarlampung@gmail.com
c. Kotak saran yang tersedia di ruang PTSP

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pengajuan Surat Persetujuan Izin Pengenalan Lapangan Persekolahan"