Standar Pelayanan Perbaikan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)

  1. Mengajukan permohonan perbaikan NISN yang ditandatangani oleh pihak yang berwenang (kepala Madrasah atau dinas pendidikan).
  2. Menyerahkan dokumen pendukung yang membuktikan kesalahan data, seperti: 1. Akta kelahiran asli dan fotokopi. 2. Kartu Keluarga asli dan fotokopi. 3. Rapor atau dokumen akademik lainnya (jika diperlukan).
  3. Fotokopi Kartu NISN (jika sudah ada).

  1. Pengajuan Permohonan: Pemohon mengajukan permohonan perbaikan NISN dengan melampirkan dokumen persyaratan ke sekolah atau dinas pendidikan setempat.
  2. Verifikasi Dokumen: Petugas memeriksa kelengkapan dan keaslian dokumen yang diserahkan
  3. Melakukan verifikasi kesesuaian data dengan dokumen pendukung.
  4. Proses Perbaikan NISN: Setelah dokumen diverifikasi, petugas mengajukan perbaikan NISN melalui sistem pendataan pendidikan yang berlaku.
  5. Pemberitahuan Hasil Perbaikan: Pemohon akan diberitahukan mengenai status perbaikan NISN, dan jika berhasil, pemohon menerima NISN yang telah diperbaiki.

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

NISN yang Telah Diperbaiki

Pengaduan terkait pelayanan dapat disampaikan melalui:
a. Telepon: (0721) 706448
b. Email: tatausahaman1bandarlampung@gmail.com
c. Kotak saran yang tersedia di ruang PTSP

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Perbaikan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)"