Standar Pelayanan Legalisasi Ijazah

  1. 1. • Ijazah Asli: Ijazah asli yang akan dilaksanakan legalisasi.
  2. Fotokopi Ijazah: Fotokopi ijazah yang telah dilegalisir sebelumnya (jika diperlukan).
  3. Kartu Identitas: Fotokopi kartu identitas pemohon (KTP, SIM, atau paspor).
  4. Surat Permohonan Legalisasi: Surat permohonan yang ditandatangani oleh pemohon yang menyatakan tujuan legalisasi ijazah.
  5. Pas Foto: Pas foto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar (jika diperlukan).

  1. Pengajuan Permohonan: Pemohon mengajukan permohonan legalisasi ijazah dengan melampirkan dokumen yang dipersyaratkan ke sekolah atau dinas pendidikan.
  2. Verifikasi Dokumen: Petugas administrasi melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen yang diserahkan.
  3. Legalisasi Dokumen: Setelah verifikasi, petugas akan menandatangani dan membubuhkan cap resmi pada ijazah sebagai tanda legalisasi.
  4. Penyampaian Dokumen: Ijazah yang telah dilegalisasi diserahkan kembali kepada pemohon.
  5. Pengarsipan: Salinan dokumen dan bukti legalisasi disimpan sebagai arsip di sekolah atau dinas pendidikan

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Ijazah yang telah dilegalisasi

Pemohon dapat mengajukan pengaduan terkait pelayanan legalisasi ijazah melalui jalur yang disediakan oleh sekolah atau dinas pendidikan, seperti kotak saran, email resmi, atau layanan pengaduan lainnya.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Legalisasi Ijazah"