Pencabutan gigi tetap dengan penyulit komplikasi pergigi

No. SK: 188 / 006 / K / 411.303.18/ 2024

  1. Pasien Baru : KTP, KK, Kartu BPJS
  2. Pasien Lama : Kartu Pengunjung Puskesmas,Kartu BPJS

  1. Pasien datang
  2. Pasien melakukan pendaftaran di loket
  3. Dokter gigi/ perawat gigi melakukan pemeriksaan Gigi sesuai keluhan pasien
  4. Dokter gigi/ perawat gigi menegakkan diagnose, apabila diperlukan dilakukan rujukan internal (Poli KIA, Poli Umum, Laboratorium) maupun rujukan eksternal (Rumah Sakit)
  5. Dokter gigi/perawat gigi memberikan resep obat dan mengarahkan pasien ke pelayanan apotek
  6. Setelah menerima obat, pasien dapat pulang

<meta charset="utf-8" />

Pasien Baru : 20 menit

Pasien Lama : 10 Menit



<meta charset="utf-8" />Rp. 80.000

Pencabutan Gigi Tetap Dengan Penyulit Komplikasi Per Gigi

<meta charset="utf-8" />

Website : https://puskesmasgondangnganjuk.com

Email : pkm.gondang2@gmail.com

Wa pengaduan : 0812-2568-2412

Facebook : Puskesmas Gondang

Instagram : puskesmas.gondang

Kotak saran

Langsung kedokter gigi/perawat gigi


Tindak Lanjut penanganan pengaduan

  • Respon time pengaduan : 1 hari

  • Tim manajemen pengaduan : unit


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencabutan gigi tetap dengan penyulit komplikasi pergigi"