Pelayanan Pendaftaran Pasien di Loket

No. SK: 188 / 006 / K / 411.303.18/ 2024

  1. NIK (KTP/KK)

  1. Pasien / keluarga pasien datang
  2. etugas mempersilahkan pasien keluarga pasien untuk mengambil nomor antrian di Mesin Antrian Pelayanan dengan cara disentuh pada layar pasien BPJS untuk pasien yang mempunyai Kartu KIS/BPJS. Untuk Pasien Umum, pasien yang tidak memiliki BPJS. Untuk pasien dengan berkebutuhan khusus mengambil nomor antrian berwarna merah di kotak putih
  3. Pasien Berkebutuhan Khusus, mengambil nomor antrian berwarna merah di kotak putih Pasien Tidak Berkebutuhan Khusus, Ambil nomor antrian di mesin antrian
  4. Petugas memangil nomor antrian yang berwarna merah terlebih dahulu jika pasien berkebutuhan khusus tidak ada petugas memangil nomor antrian di mesin
  5. Petugas melayani pasien dengan senyum, sapa, salam, sopan dan santun
  6. Pasien keluarga pasien diminta menunjukkan kartu KIS/BPJS/KTP/Kartu Identitas Lainnya
  7. Petugas Mendaftar pasien di EMR
  8. Petugas membuatkan kartu identitas berobat sesuai data pasien atau dengan menempelkan label yang ditulis nomor rekam medis pasien dan diberi pesan untuk disimpan dan dibawa setiap kali berobat ke puskesmas gondang untuk pasien baru.
  9. Petugas mempersilahkan pasien/ keluarga pasien menuju poli yang dituju

10 Menit

BPJS/ UMUM GRATIS

Pendaftaran pasien di puskesmas

<meta charset="utf-8" />

a. Melalui Kotak Saran

b. Melalui Media Elektronik WA:081225682412 IG : puskesmas.gondang@, FB : Puskesmas Gondang, Email : pkm.gondang2@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran Pasien di Loket"