Pelayanan Pendaftaran

No. SK: 15 TAHUN 2024

  1. Kartu identitas (KTP/ SIM/ KK/ Kartu Pelajar dan lainnya) bagi pasien baru
  2. Kartu Berobat pasien bagi Pasien lama
  3. Kartu JKN/ KIS bagi yang memiliki

  1. Pasien wajib memakai masker dan mencuci tangan
  2. Pasien gawat darurat langsung menuju ruang pemeriksaan gawat darurat, proses pendaftaran akan dilakukan oleh petugas APM
  3. Pasien tidak gawat darurat diarahkan untuk mengambil nomer antrian di mesin APM (Anjungan Pendaftaran Mandiri)
  4. Petugas APM mengkaji resiko jatuh pasien dan mengisi di kartu kendali pasien
  5. Pasien diarahkan menuju loket pendaftaran pasien dengan membawa kartu kendali pasien
  6. Petugas pendaftaran memanggil pasien sesuai nomor antrian pasien
  7. Petugas pendaftaran mengisi data identitas pasien di SIMPUS untuk pasien baru dan melakukan kroscek identitas pasien jika pasien lama
  8. Pasien di arahkan menunggu di ruang tunggu untuk menunggu pemanggilan dari ruang pemeriksaan ( klaster 2 atau klaster 3 )
  9. Petugas pendaftaran mengantarkan kartu kendali pasien ke ruang pemeriksaan ( klaster 2 atau klaster 3 ) sesuai yang dituju pasien
  10. Pasien diarahkan menunggu di Ruang tunggu luar dengan menerapkan Protokol Kesehatan untuk dilakukan skrining riwayat kesehatan
  11. Pasien dengan gejala demam > 37,5 C dan bergejala batuk pilek diarahkan ke Poli batuk. Sedangkan pasien yang tidak demam dan tidak batuk pilek diarahkan ke loket pendaftaran (ruang tunggu dalam)
  12. Petugas pendaftaran melakukan pendaftaran pasien
  13. Pasien yang masuk poli batuk, pendaftaran dilakukan oleh petugas skrining dengan menyerahkan lembar skrining pasien ke petugas pendaftaran
  14. Petugas membuatkan rekam medis pasien untuk pasien baru
  15. Petugas mengambilkan berkas rekam medis untuk pasien lama atau pasien yang pernah berobat di puskesmas

<meta charset="utf-8" />

Pasien lama : 5 menit 

Pasien baru : 10 menit 

(Terhitung dari diterimanya Kartu Kendali Pasien oleh petugas pendaftaran)

<meta charset="utf-8" />

Pasien Umum : Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pasien JKN : Sesuai Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Terlayaninya pendaftaran pelanggan/ pasien, Tersedianya Rekam Medis pasien

<meta charset="utf-8" />

UPT Puskesmas Kokap I, Ngaseman, Hargorejo, Kokap, Kulon Progo

Telepon/WA/SMS : 082133414040

Email kokapsatu@gmail.com

Instagram : @kokapsatu.tv

Kotak saran

Website : puskesmaskokap1.kulonprogokab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran"