Pelayanan Tindakan Gawat Darurat

No. SK: 15 TAHUN 2024

  1. Pasien dalam kondisi gawat darurat

  1. Pasien gawat darurat langsung diarahkan masuk ke UGD
  2. Proses pendaftaran dilakukan oleh pendamping pasien. Jika tidak ada pendamping, maka petugas pendaftaran yang akan mendatangi pasien
  3. Petugas melakukan anamnesis
  4. Petugas melakukan pemeriksaan dan tindakan medis yang sesuai
  5. Apabila diperlukan, petugas akan memberikan resep atau merujuk pasien ke fasilitas pelayanan kesehatan yang lebih tinggi

Kurang dari 5 menit sejak pasien datang

<meta charset="utf-8" />

Pasien Umum : Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pasien JKN : Sesuai Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan


Terlayaninya pendaftaran pelanggan/ pasien, Tersedianya Rekam Medis pasien

<meta charset="utf-8" />

UPT Puskesmas Kokap I, Ngaseman, Hargorejo, Kokap, Kulon Progo

Telepon/WA/SMS : 082133414040

Email kokapsatu@gmail.com

Instagram : @kokapsatu.tv

Kotak saran

Website : puskesmaskokap1.kulonprogokab.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Tindakan Gawat Darurat"