Penerbitan Surat Rekomendasi Izin Operasional Pendirian Sekolah Baru

No. SK: 5278/2024

  1. Akte notaris yayasan/lembaga pendidikan
  2. SK susunan pengurus yayasan/lembaga pendidikan bersama rincian tugas
  3. Memiliki AD dan ART
  4. Status kepemilikan tanah dan/ atau bangunan satuan pendidikan harus dibuktikan dengan dokumen kepemilikan yg sah
  5. Profil lembaga
  6. FC KTP Pimpinan penyelenggara pendidikan

  1. Dindik melakukan verifikasi dokumen permohonan oleh tim teknis dalam kurun waktu 8 hari
  2. Bidang Pembinaan PAUD/SD/SMP dan Tim Teknis melakukan vistasi ke lapangan dalam kurun waktu 3 hari
  3. Berdasarkan hasil verifikasi dokumen dan visitasi, tim teknis melakukan : a. Jika dokumen persyaratan lengkap dan sesuai, maka Dindik akan memberi Surat Rekomendasi Izin ke DPMPTSP b. Jika dokumen persyaratan tidak lengkap, maka satuan pendidikan segera melengkapi berkas dalam jangka waktu 7 hari c. Jika pemohon tidak dapat melengkapi berkas, maka permohonan rekomendasi ditolak dan tidak dapat diterbitkan d. Penerbitan surat rekomendasi izin opersional sekolah baru dilakukan dalam kurun waktu 3 hari

14 hari jika persyaratan lengkap 

21 hari apabila terdapat kekurangan berkas persyaratan

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Izin Operasional Pendirian Sekolah Baru

a. Bidang Pembinaan SD Dinas Pendidikan Kab.Banyumas, telp. 085729827879

b. Lapak Aduan Banyumas : 08112626116 (WA,SMS), Instagram, Website 

c. Email dindik : dindik@banyumaskab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Rekomendasi Izin Operasional Pendirian Sekolah Baru"